Senin, 14 Oktober 2013

pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional

 
  
pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisashkan, karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan masing-masing sila tersebut tidak dapat di tukar tempatnya atau dipindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang sistematis-hirarkis, yang berarti bahwa kelima sila itu menunjukan suatu rangkain urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai temapatnya sendiri didalam rangkain susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.

  Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. 
   pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negara, nilai-nilai pancasila sudah ada dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai pandang hidup maupun filsafat hidup bangsa indonesia, pancasila juga sebagai ideologi nasional.
  
  •  Ideologi Nasional
   ideologi nasional adalah ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena:
(1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
(2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu:

1) Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.

2) Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin diwujudkan.

3) Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.

Nilai – nilai yang Terkandung dalam Pancasila

 a. Pengertian Nilai
Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakikatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bias lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
1) Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.
2) Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3) Nilai Praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
  2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mastinya.
  3. Nilai Persatuan Indonesia
mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
  4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
  5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa

  •      Arti dan Makna Pancasila
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Sebagai suatu sistem filsafat landasan sila-sila Pancasila itu dalam hal isinya menunjukkan suatu hakikat makna yang bertingkat, serta ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramidal. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Pancasila dalam pengertian seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
v Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
v Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
v Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis

  • LATAR BELAKANG HISTORIS LAHIRYA PANCASILA



       Pancasila adalah dasar filsafat Negara RI yang secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Ketentuan itu diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 bersama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebelumnya itu latar terbentuknya Pancasila adalah sebagai pemaparan dibwah ini sehingga sampai terbentuknya Pancasila.

        Sehubungan dengan janji Perdana Menteri Jepang Kaiso dalam pidato di bulan September 1944 tentang kemerdekaan Indonesia, maka pada bulan mei 1945 dibentuk badan penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ). Badan tersebut beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Rajiman Widyodiningrat. Selanjutnya BPUPKI menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan yang kedua tanggal10-17Juli-1945.


       Pada pembukaan sidang pertama, Mr. Muhammad Yamin mengajukan lima prinsip dasar negara, yaitu :

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat



    Beliau juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD RI. Dalam pembukaan rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas negara, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam               permusyawaratan perwakilan 
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
   Pada sidang hari ketiga tanggal 31 Mei 19945 Mr. Soepomo mengemukakan tentang teori negara, yaitu:


1)   Negara individualistik yang banyak dianut Eropa dan Amerika;
2)   Teori khas dari kaum Marxi

    Paham Negara Integralistik. Ketegangan muncul diantara mereka yang mengajukan gagasan negara islam dengan pihak yang memilih negara Indonesia yang bebas dari pengaruh agama.

Pada siding hari keempat tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan rumusan lima prinsip dasar falsafah negara Indonesia,yaitu:

1.Nasionalisme (kebangsaan)  

2.Internasionalisme(perikemanusiaan)
3.Mufakat(demokrasi)
4.Kesejahteraansocial
5.Ketuhananyangberkebudayaan


“Saudara- saudara nama Pantja Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban sedang kita membicarakan Dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunjai panca indera. Pandawapun lima orangnya…Namanya bukan Pantja Dharma tetapi…namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. Dan diatas kelima dasar inilah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi…” (Pidato lahirnya Pancasila)”
Pidato “ Lahirnya Pancasila “Soekarno ternyata tidak mendapat respon positif dari kalangan tokoh-tokoh islam. Untuk mempertemukan kesepakatan mengenai dasar negara antara islam atau Pancasila kemudian dibentuk Panitia Kecil. Selanjutnya Panitia Kecil membentuk Panitia Sembilan, yang tugasnya adalah merumuskankembaliasas dasar negara.
          Setelah melalui pembicaraan yang cukup banyak, akhirnya dari golongan islam menerima usulan Soekarno, asalkan setelah kata “ Ketuhanan “ ditambah kalimat “dengan kewajiban menjalankan suari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hasil musyawarah Panitia Sembilan itu kemudian disampaikan kepada BPUPKI untuk mendapat pengesahan. Adapun rumusan Pancasila yang terdapat dalam Preambule (Pembukaan) UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 itu ialah:




1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi    pemeluk-pemeluknya

2.Kemanusiaan yang adil dan beradap

3.PersatuanIndonesia

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam       permusyawaratanperwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia


     Munculnya Piagam Jakarta ternyata mengundang reaksi dan protes dari berbagai pihak, terutama dari golongan Kristen. Dan wakil-wakil rakyat Indonesia bagian Timur merasa sangat berkeberatan terhadap kalimat yang tercantum dalam UUD, yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Walaupun diakui bahwa kalimat tersebut tidak mengikat semua rakyat Indonesia, tetapi karena tertuang dalam UUD negara maka sama dengan mendiskriminasikan golongan minoritas. Jika diskriminasi tetap diberlakukan, mereka lebih memilih berdiri di luar dan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Moh. Hatta mencoba memberi penjelasan bahwa tidak benar sama sekali ada unsur diskriminasi. Dikatakan bahwa saat merumuskan Pembukaan UUD Mr. AA. Maramis dari golongan Kristen juga tidak berkeberatan dan ikut menandatangani. tetapi urusan itu dengan sungguh-sungguh menyampaikan, jika tuntutan itu tidak dipenuhi mereka
Akan tetap memisahkan diri (Hatta,1982)

   

     Tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Moh. Hatta bersama Ir. Soekarno selaku ketua panitia menemui beberapa tokoh Islam untuk berunding. Dan hasilnya, mereka menerima penghapusan tujuh kata dalam Pembukaan UUD. Rentetan kejadian di atas membuktikan bahwa para pemimpin saat itu benar-benar menempatkan keutuhan negara dan persatuan bangsa di atas segalanya, baik itu kepentingan pribadi ataupun golongan.
Rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI tersebut secara konstitusional merupakan rumusan yang sah dan benar sebagai dasar negara RI. Namun demikian dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia di masa berikutnya muncul rumusan Pancasila yang lain, misalnya seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat ) yang berlaku tanggal 29 Desember 19949 – 17 Agustus 1950 dan UUD sementara RI tahun 1950, yang berlaku rtanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1950 sebagai berikut:


1. Ketuhanan Yang MahaEsa

2. Peri Kemanusiaan

3. Kebangsaan 
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
     Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan Indonesia kembali ke UUD 1945, Maka rumusan Pancasila yang berlaku sah hingga sekarang ialah rumusan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam    permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 

Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai 
  1. sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
  5. sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.